Guru dan Karyawan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dan kalau kita membuka kembali semboyan pendidikan oleh Ki Hadjar Dewantara tentang tiga asas pendidikan yaitu Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut wuri Handayani
Dari beberapa pengertian di atas jelas sekali bahwa guru profesional adalah orang yang terlibat dalam pendidikan yang tugasnya tidak hanya sekedar mentransfer ilmu dari guru kepada peserta didik akan tetapi lebih dari itu
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.Demikian juga bahwa guru bisa dikatakan sebagai guru profesional ketika ia memiliki kompetensi dasar sebagai guru. Kompetensi guru menjadi suatu hal yang sangat penting dalam mengelola pengajaran kepada peserta didik. Adapun kompetensi yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Melihat tugas dan peran guru yang begitu kompleks dengan tugas yang sangat berat yaitu untuk menjadikan anak-anak bangsa menjadi seorang yang memiliki kecerdasan IQ, EQ, dan SQ sehingga bisa menjadi manusia seutuhnya. Dengan begitu maka Implikasinya adalah kemajuan bangsa. Sebuah proses panjang yang tidak bisa langsung dinikmati dengan sekejap mata. Untuk menunjang keberhasilan pencapaian tugas yang berat ini maka perlu bagi semua pihak agar mau berbenah serta mendukung. Tak hanya dari segi guru tetapi semua pihak juga harus ikut berbenah agar dapat menunjang keberhasilan pendidikan Indonesia
Mengetahui
Kepala Sekolah
HERDI AGUSTIAR, M.Pd
NIP. 19710803 199512 1 001